Ada banyak hal yang perlu diketahui lho saat kita ingin membeli rumah. Salah satunya yang perlu kita tahu adalah apakah nama Penjual dengan Nama yang tercantum di Sertipikat Tanah sama ?
Jangan sampai kita sudah terlanjur mengeluarkan uang di muka, ternyata orang yang berhak menjual rumah sudah meninggal.
Lalu kapan dan apa yang harus kita ketahui lebih lanjut agar transaksi jual beli properti dapat berjalan dengan AMAN ?
Pada prakteknya, banyak Pembeli kalau sudah naksir sekali dengan rumah yang akan dibeli langsung menyerahkan Uang Tanda Jadi atau DP ke pihak Penjual. Sebenarnya tidak masalah, tetapi yang harus sadar adalah seberapa besar resikonya (terutama jika rumah tersebut adalah rumah warisan), dimana bisa saja salah satu ahli waris tidak setuju dengan penjualan rumah tersebut, dan lain sebagainya yang kemungkinan bisa terjadi di tengah jalan. Jadi, jika di tengah jalan ada sengketa atau ribut di antara ahli waris, resiko uang hilang pun ada.
Yang paling ideal sebenarnya, Sertifikat Tanah harus sudah Balik Nama ke semua ahli waris. Terkait siapa ahli warisnya pun perlu diketahui juga, kewarganegaraannya apa, di bawah umur atau tidak, ada wasiat sebelumnya atau tidak, dan masih ada hal lain yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, di sini Pak Aloysius akan membagikan tips dan cara aman beli rumah warisan.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup